Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?

Penulis: Puspita Dewi
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?

NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),

ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perlu kamu tahu terlebih dahulu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dihitung dengan formulasi :

45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Cara klaim

1. bulan pertama:

Masuk ke portal Siap Kerja,

pilih menu ajukan klaim

Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal

Setelah data divalidasi,

cek email pemberitahuan proses klaim JKP Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

Peserta menerima manfaat JKP

Halaman
1234

Berita Terkini