Berita Viral

400 Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Tembus Rp 10 Miliar

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Serambinews.com/Istimewa)

TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Sebanyak 400 mahasiswa di Provinsi Aceh terancam menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam pengembangan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.

400 mahasiswa itu diduga menerima beasiswa padahal tahu dirinya tidak berhak dan layak karena tidak memenuhi syarat.

Hal itu membuat negara merugi hingga Rp 10 miliar.

Baca juga: Youth Vocational Award (YOVA), Ini Rekomendasi Beasiswa Vokasi Buat Kamu

Baca juga: Punya Talenta Bidang Seni dan Budaya, Pemkab Siapkan Full Beasiswa Khusus Anak Banyumas

Baca juga: Rektor Unhan Prof Dr Amarulla Octavian Sebut Anti Pancasila Tak Bisa Dapat Beasiswa

Ia mengatakan, para mahasiswa ini sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Sehingga mereka dinilai melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Apalagi, lanjut Winardy, dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap.

Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dengan demikian, kata Winardy hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila para penerima segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator."

"Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).

"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana."

"Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan, agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," tambahnya.

Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Halaman
12

Berita Terkini