Berita Viral

400 Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Tembus Rp 10 Miliar

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Serambinews.com/Istimewa)

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan, daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ujarnya.

Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah.

Baca juga: Sindiran Legenda AC Milan Terhadap Peran Ibrahimovic, Lebih Banyak Dirawat Ketimbang Bermain

Baca juga: Video Pratama Arhan ke Tokyo Verdy, Hendi Sebut Turut Mengangkat Nama Semarang

Baca juga: Tiga UMKM di Jateng Raih Penghargaan di Bustanil Arifin Award

Tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.

"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," imbuhnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Beri Penjelasan, 

 

Berita Terkini