Berita Wonosobo

Pria Jakarta Nekat Gauli Bocah Berusia 13 Tahun asal Wonosobo, Dijanjikan Disekolahkan Model

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Pencabulan Bocah di Wonosobo

Pelaku TG ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tua atau walinya. 

"Melanggar Pasal 332 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, " kata Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi melalui Kasi Humas AKP Slamet Prihatin, Sabtu (5/3/2022). (*)

Baca juga: UPDATE : Polisi Temukan Lebam Dan Lecet Di Tubuh Jenazah Bertangtop di Persawahan Kabupaten Tegal

Baca juga: Longsor Akibatkan Saluran Irigasi yang Mengairi 70 Hektare Sawah di Salatiga Terputus

Baca juga: Prostitusi Online Anak di Semarang : Pandemi Covid-19 Suburkan Prostitusi Online Anak

Baca juga: Disabilitas Kaki Di Blora Tahun Ini Berjumlah 30 0rang, Ketua DBM : Sisa 22 Orang Belum Tercover

Berita Terkini