Pelaku TG ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tua atau walinya.
"Melanggar Pasal 332 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, " kata Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi melalui Kasi Humas AKP Slamet Prihatin, Sabtu (5/3/2022). (*)
Baca juga: UPDATE : Polisi Temukan Lebam Dan Lecet Di Tubuh Jenazah Bertangtop di Persawahan Kabupaten Tegal
Baca juga: Longsor Akibatkan Saluran Irigasi yang Mengairi 70 Hektare Sawah di Salatiga Terputus
Baca juga: Prostitusi Online Anak di Semarang : Pandemi Covid-19 Suburkan Prostitusi Online Anak
Baca juga: Disabilitas Kaki Di Blora Tahun Ini Berjumlah 30 0rang, Ketua DBM : Sisa 22 Orang Belum Tercover