"Sampai akhirnya korban hamil 11 Minggu dan diketahui oleh keponakan pelaku."
"Keponakan tersangka ini yang melaporkan ke polisi," kata Herry.
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun bertindak cepat.
Petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Pelaku Sudah 3 Kali Menikah
Baca juga: Ibu Ade Sara Temui Pembunuh Anaknya di Penjara, Mengaku Tak Lagi Dendam dan Beri Nasihat