"Untuk hukuman mereka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika."
"Ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya. (*)
Baca juga: Respon Keluhan Berdebu Tebal dan Bikin Licin, Jalan Pelabuhan Kendal Disemprot
Baca juga: Jalan Tembus Jangli Menuju Undip Semarang Dikerjakan Tahun Ini, Anggaran Tahap Awal Rp 29 Miliar
Baca juga: Jorge Martin Bakal Ikut Mengaspal di Sirkuit Mandalika, Awal Diragukan Karena Kecelakaan di Qatar
Baca juga: Dua Pemain Bali United Sindir Shin Tae-yong? Efek Ngebet Cari Pemain Keturunan Buat Timnas Indonesia