Berita Banjarnegara

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalanan Banjarnegara, Polisi dan Dinhub Bakal Tindak Tegas

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Organda membentangkan spanduk larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, di halaman kantor Dinhub Kabupaten Banjarnegara, Selasa (8/3/2022).

Agar masyarakat tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai pilihan angkutan. 

"SE juga ditujukan ke bengkel karoseri agar tidak merakit odong-odong atas permintaan masyarakat," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/3/2022).

Ia pun sepakat odong-odong dikembalikan kepada fungsi asalnya sebagai angkutan wisata.

Angkutan itu hanya boleh beroperasi di dalam kompleks wisata. 

Untuk menertibkan odong-odong yang beroperasi di jalan umum, pihaknya harus bersinergi dengan kepolisian yang punya wewenang. 

Dia menegaskan, odong-odong ilegal karena sudah mengalami perubahan bentuk dan fungsi dari kondisi aslinya. 

"Harusnya juga diparkir di tempat wisata."

"Kalau dibawa pulang lewat jalan raya, itu pelanggaran juga," katanya. (*)

Baca juga: Sinyal Kylian Mbappe Dilepas PSG? Rayu Marcus Rashford Tinggalkan Manchester United

Baca juga: Persib Menang Harga Mati! Lawan Arema FC, Umuh Muchtar Siapkan Bonus Lagi

Baca juga: 20 Pembalap MotoGP Siap Kawal Presiden Jokowi, Ada Parade MotoGP di Jakarta, Ini Rute dan Jadwalnya

Baca juga: Hasil Operasi Bersinar Candi 2022 di Kota Tegal - 13 Tersangka Ditangkap Polisi, Mayoritas Pengedar

Berita Terkini