Agar masyarakat tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai pilihan angkutan.
"SE juga ditujukan ke bengkel karoseri agar tidak merakit odong-odong atas permintaan masyarakat," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/3/2022).
Ia pun sepakat odong-odong dikembalikan kepada fungsi asalnya sebagai angkutan wisata.
Angkutan itu hanya boleh beroperasi di dalam kompleks wisata.
Untuk menertibkan odong-odong yang beroperasi di jalan umum, pihaknya harus bersinergi dengan kepolisian yang punya wewenang.
Dia menegaskan, odong-odong ilegal karena sudah mengalami perubahan bentuk dan fungsi dari kondisi aslinya.
"Harusnya juga diparkir di tempat wisata."
"Kalau dibawa pulang lewat jalan raya, itu pelanggaran juga," katanya. (*)
Baca juga: Sinyal Kylian Mbappe Dilepas PSG? Rayu Marcus Rashford Tinggalkan Manchester United
Baca juga: Persib Menang Harga Mati! Lawan Arema FC, Umuh Muchtar Siapkan Bonus Lagi
Baca juga: 20 Pembalap MotoGP Siap Kawal Presiden Jokowi, Ada Parade MotoGP di Jakarta, Ini Rute dan Jadwalnya
Baca juga: Hasil Operasi Bersinar Candi 2022 di Kota Tegal - 13 Tersangka Ditangkap Polisi, Mayoritas Pengedar