Berita Banjarnegara

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalanan Banjarnegara, Polisi dan Dinhub Bakal Tindak Tegas

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Organda membentangkan spanduk larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, di halaman kantor Dinhub Kabupaten Banjarnegara, Selasa (8/3/2022).

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Puluhan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Organda mendatangi kantor Dinhub Kabupaten Banjarnegara, Selasa (8/3/2022).

Mereka melaksanakan audiensi bersama Dinhub, Polres Banjarnegara dan Dinparbud Kabupaten Banjarnegara.

Mereka mengeluhkan keberadaan mobil odong-odong yang bebas beroperasi di jalan raya.

Baca juga: Operasi Candi 2022, Pengendara di Banjarnegara Dapat Minyak Goreng

Baca juga: Jual Beli Argumen di Sidang Kasus Korupsi Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara: Ada Boneka Tandatangan

Baca juga: Sopir Angkot di Banjarnegara Resah Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Baca juga: Perajin Gamelan di Banjarnegara Bangkit di Tengah Pandemi

Ini menimbulkan ketidakadilan bagi sopir angkutan resmi yang merasa usahanya tersaingi. 

Masalahnya, odong-odong bukan angkutan resmi sesuai ketentuan undang-undang.

Kendaraan rakitan yang biasa mengangkut banyak orang itu juga tidak memenuhi standar keselamatan penumpang. 

Bahkan tidak disertai surat yang sesuai spesifikasi kendaraan. 

Sementara pihaknya yang selama ini taat aturan dan taat pajak kian kesulitan mendapatkan penumpang. 

Sugeng, Sekretaris Pasupikat Banjarnegara berkata, jumlah odong-odong di Banjarnegara cukup banyak.

Sementara pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak. 

"Kadang dipakai untuk kondangan."

"Untuk mengangkut anak-anak yang mereka tidak tahu safety bagaimana," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/3/2022).

Kepala Dinhub Kabupaten Banjarnegara, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Organda dan paguyunan sopir angkutan umum Banjarnegara. 

Seperti membuat Surat Edaran (SE) Bupati Banjarnegara terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan umum. 

Selain ke dinas terkait, SE akan ditujukan kepada Camat yang diteruskan ke Kades agar disosialisasikan ke masyarakat.

Agar masyarakat tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai pilihan angkutan. 

"SE juga ditujukan ke bengkel karoseri agar tidak merakit odong-odong atas permintaan masyarakat," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/3/2022).

Ia pun sepakat odong-odong dikembalikan kepada fungsi asalnya sebagai angkutan wisata.

Angkutan itu hanya boleh beroperasi di dalam kompleks wisata. 

Untuk menertibkan odong-odong yang beroperasi di jalan umum, pihaknya harus bersinergi dengan kepolisian yang punya wewenang. 

Dia menegaskan, odong-odong ilegal karena sudah mengalami perubahan bentuk dan fungsi dari kondisi aslinya. 

"Harusnya juga diparkir di tempat wisata."

"Kalau dibawa pulang lewat jalan raya, itu pelanggaran juga," katanya. (*)

Baca juga: Sinyal Kylian Mbappe Dilepas PSG? Rayu Marcus Rashford Tinggalkan Manchester United

Baca juga: Persib Menang Harga Mati! Lawan Arema FC, Umuh Muchtar Siapkan Bonus Lagi

Baca juga: 20 Pembalap MotoGP Siap Kawal Presiden Jokowi, Ada Parade MotoGP di Jakarta, Ini Rute dan Jadwalnya

Baca juga: Hasil Operasi Bersinar Candi 2022 di Kota Tegal - 13 Tersangka Ditangkap Polisi, Mayoritas Pengedar

Berita Terkini