TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi sorotan anggota DPR RI komisi 2 Riyanto saat melakukan reses di kantor BPN Jateng, Kamis (10/3/2022).
Riyanto menyebut saat ini menjadi tugas utama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan program PTSL.
Namun yang menjadi hambatan selama ini adalah masalah pembiayaan.
"Permasalahan ini sudah saya bawa ke Komisi II. Mudah-mudahan kami komunikasikan dengan Menteri ATR/BPN, dan Menteri Keuangan."
Baca juga: Pintu Saluran Banjarcahyana Banjarnegara Ditutup, Warga Ramai-ramai Parak Iwak
Baca juga: Sebut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Gampang, Ganjar; Ojo Wedi Bayar Pajak
Baca juga: Bupati Jepara Sebut PKK Adalah Mitra Pemerintah Untuk Sejahterakan Masyarakat
Baca juga: Inilah Warung Legendaris di Banyumas, Namanya Bakmi Gareng, Memasaknya Masih Gunakan Tungku
"Hal ini diharapkan target pak Jokowi Program PTSL selesai 2024, dan minimal tanah di Inonesia telah terpetakan" jelasnya usai melakukan reses didampingi Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, dan Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Untung Sudarto, serta mantan Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko.
Menurutnya harus ada biaya rasionalisasi PTSL.
Biaya Rp 150 ribu yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri hanya cukup untuk komponen tertentu diantaranya materai, dan patok.
"Namun untuk biaya lainnya belum masuk dalam hitungan," ujarnya.
Menurut Riyanto biaya PTSL yang dianggapnya rasional sebesar Rp 750 ribu.
Biaya tersebut dapat dibebankan kepada masyarakat atau kepala daerah bisa menganggarkan melalui APBD maupun APBDES.
"Semua ini manfaat yang dirasakan untuk masyarakat," tuturnya.
Disisi lain ia menyoroti kejahatan pertanahan yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut harus diselesaikan secara tuntas.
"Kalau di tingkat nasional telah dibentuk Panja bidang Pertanahan. Dari situlah nanti kami rumuskan hal-hal terbaik untuk menangani kejahatan-kejahatan pertanahan secara sistem," ujar dia
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama menuturkan peraturan biaya Rp 150 ribu diatur dalam SKB 3 menteri.
Biaya tersebut untuk pra PTSL.
Jika dirasa kurang bisa dilakukan kesepakatan bersama terkait biaya itu.
"Pasti Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2018 dimana Bupati bisa memberikan bantuan anggaran untuk pra PTSL.
Kalau biaya PTSL telah dibiayai oleh negara," ujar dia.
Menurutnya biaya pra PTSL jika dirasa kurang bisa dilakukan disepakati bersama.
Biaya tersebut tidak masuk ke BPN.
Baca juga: Lani Kembali Buka Cabang di Semarang, Miliki Empat Gerai Tambahan Sepanjang Pandemi
Baca juga: Tanggul Sungai Jebol, Rendam Rumah Warga Griya Mutiara Papahan Karanganyar, Tinggi Air Sepinggul
Baca juga: Respon Ralph Hasenhuettl Jika Ditawari Kursi Pelatih Man United: Saya dan Istri Suka di Southampton
"Biaya pra PTSL untuk materai dan patok. Kalau pasnya berapa saya tidak tahu. Yang tahu mereka sendiri berdasarkan kesepakatan," imbuhnya.
Ia meminta kepada anggota DPR komisi 2 untuk membuat regulasi terbaru untuk membiayai pra PTSL. Hal ini bertujuan agar PTSL bisa terus berjalan.
"Sebenarnya anggaran PTSL yang ditanggung pemerintah untuk pengukuran, pendaftaran, dan pemeriksaan tanah. Ini gratis. Kalau biaya materai, patok, pajak, BPHTB,PPH menjadi tanggung jawab pemohon," tandasnya. (*)