21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Sebagai catatan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada poin 12 maksudnya meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan