Setelah diantar, korban kembali meminta tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi yang kedua kalinya.
"Kemudian tersangka membiarkan korban buang air besar di kasur, kemudian mengangkat korban ke kamar mandi dan menendang kepala korban menggunakan lutut hingga membentur tembok kamar mandi," ucap Hussein.
Baca juga: Kecurigaan Warga yang Berujung Pembongkaran Makam di Bejen: Rumah Sepi Pelayat, Terkesan Tertutup
Baca juga: Polisi Bongkar Makam di Bejen Karanganyar untuk Autopsi, Warga Lapor Proses Pemakaman Tak Wajar
Dia menuturkan, saat korban diangkat dari kamar mandi ke tempat tidur, kepala korban kembali terbentur tembok dan dibiarkan oleh tersangka.
Setelah sampai di tempat tidur, tersangka sempat memberikan bubur dan air minum.
"Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia," ujar dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban tanpa bantuan orang lain.
"Selanjutnya melaporkan ke Pak RT, untuk bisa dimakamkan tanpa ada banyak orang yang mengetahui,” papar dia.
Kepada polisi tersangka menyebut tega menganiaya istri sirinya yang dikenal 2019 lalu karena frustasi merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.
Atas kejadian tersebut, tersangka di diganjar dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” tutur dia.
"Sementara itu, untuk hasil dari otopsi yang dilakukan, masih menunggu hasil dari Biddokes Polda Jawa Tengah," pungkasnya.
Kisah Cinta Suminem
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda Jateng.