Dia menuturkan, saat korban diangkat dari kamar mandi ke tempat tidur, kepala korban kembali terbentur tembok dan dibiarkan oleh tersangka.
Setelah sampai di tempat tidur, tersangka sempat memberikan bubur dan air minum.
"Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia," ujar dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban tanpa bantuan orang lain.
"Selanjutnya melaporkan ke Pak RT, untuk bisa dimakamkan tanpa ada banyak orang yang mengetahui,” papar dia.
Kepada polisi tersangka menyebut tega menganiaya istri sirinya yang dikenal 2019 lalu karena frustasi merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.
Atas kejadian tersebut, tersangka ddiganjar dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” tutur dia.
"Sementara itu, untuk hasil dari otopsi yang dilakukan, masih menunggu hasil dari Biddokes Polda Jawa Tengah," pungkasnya.
Karena Dibentur-benturkan
Kematian Suminem ternyata disebabkan karena tindakan kekerasan suami sirinya, SJ alias Godek.
Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan, tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak 2018 silam.
"Kemudian menjalin hubungan dan mengontrak rumah di Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dengan status sirih," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (14/3/2022).
Agung mengatakan saat kondisi korban sakit dan menanggung utang, tersangka mencoba mengantarkan korban ke pengobatan untuk diperiksa.
Dia menuturkan setelah dibawa ke dokter di Jungke, Karanganyar, untuk diperiksa.