Setelah itu, korban diantarkan ke rumah orang tuanya di Popongan, Karanganyar Kota, Karanganyar.
"Setiap harinya korban hanya terbaring di tempat tidur, kemudian Jum'at (4/3/2022) korban meminta tersangka mengantarkan korban ke kamar mandi untuk buang air besar," ucap dia.
Lanjut, dia mengatakan setelah diantar, korban kembali meminta tolong kepada tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi yang kedua kalinya.
Hal tersebut membuat tersangka kesal, kemudian tersangka membiarkan korban buang air besar di kasur.
"Lantaran kesal dengan korban, tersangka kemudian mengangkat korban ke kamar mandi, kepala korban ditendang menggunakan lutut hingga kepala korban membentur tembok kamar mandi, hingga kembali ke kamar," ujar dia.
Dia menuturkan, tersangka kesal dengan korban lantaran pada hari itu juga tersangka tidak bisa membayar angsuran piutang.
Ia menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan tersangka lantaran tersangka frustasi karena telah merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.
"Karena frustasi ditambah kesal dengan korban, tersangka menendang kepala korban dengan lutut hingga terbentur tembok kamar mandi," kata dia.
Lanjut, kata dia, pasca kejadian tersebut tersangka sempat memberikan bubur dan air minum.
Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia, sekitar pukul 11.00 WIB
"Mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban, pukul 11.30 WIB tanpa bantuan orang lain dan selanjutnya melaporkan ke Pak RT,” paparnya.
Ia sempat melakukan salat Jum'at sebelum memberitahukan kepada ketua RT setempat.
Bahkan tersangka meminta tolong dicarikan modin untuk mengkafani korban dan mobil ambulan untuk pemakaman korban.
"Dalam proses penguburan korban, keluarga korban tidak diberitahu," ujar Agung.
Selain pengakuan SJ, penetapan SJ menjadi tersangka juga berdasarkan dari kesaksian 13 saksi lainnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka di diganjar dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tampang Suami Pembunuh Istri Siri di Karanganyar : Dulu Disayang, saat Sakit Dibenturkan & Ditendang