TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang bakal membuat Perda terkait larangan perdagangan daging anjing.
Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, selama ini pelarangan perdagangan daging anjing di Semarang memang sudah berjalan.
Pihaknya telah memberikan surat edaran terkait hal tersebut.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Mulai Bahas Raperda Keamanan Pangan, Berisi Juga Kewajiban Produsen Makanan
Baca juga: Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Semarang dari Petunjuk Instagram
Baca juga: Dewan Komisi C Kota Semarang Dorong Pembangunan SCJ Semarang Segera Dimulai
Baca juga: Wajah Dingin Dony Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bawah Tol Semarang, Sempat Beri Keterangan Palsu
Meski demikian, edaran baru bersifat sosialisasi kepada masyarakat.
Ke depan, Dispertan Kota Semarang berencana membuat Perda yang mengatur hal itu.
Sehingga, akan ada sanksi yang jelas bagi pelanggar.
Apalagi, Kota Semarang baru saja menerima penghargaan dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Aturan mengenai hal ini diupayakan bisa termuat dalam Perda.
"Nanti kami akan upayakan untuk membuat Perda sehingga akan ada sanksi."
"Semarang menginisiasi Perda Keamanan Pangan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Semarang," terang Hernowo kepada Tribunjateng.com, Jumat (18/3/2022).
Karena masih berupa surat edaran, pihaknya pun baru sekedar melakukan sosialisasi secara persuasif kepada para penjual daging anjing.
Dia mencatat, ada 9 titik di ibu kota Jawa Tengah ini yang memperjualbelikan daging anjing untuk dikonsumsi secara terang-terangan.
Seperti di eks Sunan Kuning, tiga titik di Jatingaleh, dan lainnya.
Pedagang menjual dalam bentuk makanan yang tersedia di warung.
"Di Semarang sangat kecil yang mengkonsumsi daging anjing, berbeda di Surakarta."