Berita Blora

Miris! Cuma Empat Tempat Hiburan Malam yang Berizin di Blora, Puluhan Lainnya Belum

Penulis: ahmad mustakim
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinporabudpar Kabupaten Blora sosialisasikan perda kepada puluhan pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora, Jumat (25/3/2022).

"Dari DPPKAD jelas, bahwa selain izin juga harus ada pemasukan atau pajak."

"Paling tidak salah satulah pajak," ungkap Hendi.

Ditambahkannya, para LC atau PK nantinya akan didata oleh pihak dinas.

"Mereka akan diberi kartu identitas agar pemerintah nantinya bisa lebih mudah untuk memantau," pungkasnya. (*)

Baca juga: Dua Daerah di Jateng Ini Kebanjiran, Relawan Banjarnegara Kirim Buah dan Sayur

Baca juga: Tak Cukup PSIS Semarang, Persipura Masih Butuh Bantuan Tiga Tim Ini, Syarat Bertahan di Liga 1

Baca juga: Hasil Prilly Latuconsina Temui Menpora Zainudin Amali: Sekarang, Pikiran Saya Jadi Lebih Terbuka

Baca juga: Bos Arema FC Bikin Revolusi Besar, Bertemu Muly Munial, Bidik Pemain Berlabel Timnas Indonesia

Berita Terkini