Harga Pertamax Naik

Harga Pertamax Kini Rp 12.500, Resmi Mulai Hari Ini 1 April 2022, Berlaku di Jawa Bali Hingga NTT

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Warga sedang menunggu pengisian BBM Pertamax.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kenaikan atau penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, kini resmi terjadi.

Sebelumnya, memang ada rencana karena berbagai pertimbangan.

Namun itu tak lagi sekadar rencana, melainkan secara nyata telah diberlakukan resmi mulai Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Isyaratkan Harga Pertamax Bakal Segera Naik

Baca juga: Harga Pertamax Bisa Capai Rp 16 Ribu Perliter Dampak Konflik Rusia & Ukraina

Baca juga: Harga Pertamax Bisa Capai Rp 16 Ribu/liter

Baca juga: Harga Keekonomian BBM Pertamax Sudah Capai Rp 14.500/liter, Saatnya Dihitung Ulang

PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan apabila harga Pertamax kini menjadi Rp 12.500 per liter.

Sesuai rilis yang diterima melalui Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022), harga baru tersebut berlaku pada Jumat (1/4/2022) pukul 00.00.

Dengan catatan harga tersebut untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen juga dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Irto Ginting, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak 2019," jelasnya.

Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan, dengan mempertimbangkan harga minyak pada Maret 2022 yang jauh lebih tinggi dibanding Februari.

Maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 pada April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekira Rp16.000 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.

"Ini kami lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.

Sebelumnya sesuai harga My Pertamina, berikut harga Pertamax di tiap daerah

- Nanggroe Aceh Darussalam Rp 9.000

- Sumatera Utara Rp 9.200

- Sumatera Barat Rp 9.200

- Riau Rp 9.400

- Kepulauan Riau Rp 9.400

- Kodya Batam Rp 9.400

- Jambi Rp 9.200

- Bengkulu Rp 9.400

- Sumatera Selatan Rp 9.200

- Bangka Belitung Rp 9.200

- Lampung Rp 9.200

- DKI Jakarta Rp 9.000

- Banten Rp 9.000

- Jawa Barat Rp 9.000

- Jawa Tengah Rp 9.000

- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 9.000

- Jawa Timur Rp 9.000

- Bali Rp 9.000

- NTB Rp 9.000

- NTT Rp 9.000

ILUSTRASI - konsumen yang terlihat sedang melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU. (Istimewa)

- Kalimantan Barat Rp 9.200

- Kalimantan Tengah Rp 9.200

- Kalimantan Selatan Rp 9.200

- Kalimantan Timur Rp 9.200

- Kalimantan Utara Rp 9.200

- Sulawesi Utara Rp 9.200

- Gorontalo Rp 9.200

- Sulawesi Tengah Rp 9.200

- Sulawesi Tenggara Rp 9.200

- Sulawesi Selatan Rp 9.200

- Sulawesi Barat Rp 9.200

- Maluku Rp 9.200

- Maluku Utara Rp 9.200

- Papua Rp 9.200

- Papua Barat Rp 9.200

Sehingga dapat dikatakan per 1 April harga Pertamax Rp 12.500 berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. 

Pertalite Pengganti Premium

Sementara itu, Pertalite (bensin RON 90) resmi ditetapkan pemerintah sebagai pengganti Premium (bensin RON 88).

Artinya Pertalite kini menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken pada 10 Maret 2022.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter.

Sehingga tidak mengalami perubahan.

Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Pemerintah juga menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).

Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.

Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.

"Jika diestimasikan melalui normal skenario, di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI Harga Pertamax Naik jadi Rp12.500 per Liter di Pulau Jawa, Bali, NTB dan NTT

Baca juga: 65 Persen Perawat di Sragen Belum Berstatus ASN, Bakal Ada Afirmasi PPPK 2023, Tapi Syaratnya Ini

Baca juga: Jenazah Sri Lestari Tiba Jumat Malam di Pati, Nakes Istri Sertu Eka Tewas Dibunuh di Papua

Baca juga: Tiga Kepala Daerah Ini Bakal Temui Menteri PUPR, Bupati Blora: Kaitan Usulan Status Jalan Nasional

Baca juga: Bali United Ciptakan Gol Bunuh Diri, Pemain Persik Kediri Dikartu Merah, Laga Pamungkas Liga 1

Berita Terkini