"Tersangka juga membawa ponsel milik korban dan setelah diselidiki dibuang di suatu tempat," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 dan 339 KUHP.
Tersangka terancam pidana minimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
"Pengungkapan ini tidak terlalu lama. Setelah dilakukan olah TKP saya perintahkan unit untuk mengejar," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rismantoro Pilih Bunuh Satpam Toko Kamera Semarang Ketimbang Beli, Merasa Tak Berdosa,