Sebab, kata Rohmat, yang memiliki kewenangan mengeluarkan data Covid-19 pada awal 2021 adalah provinsi.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan yang mendatangi rumah Suparlan saat itu mengaku telah mengaktifkan kembali data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan juga memastikan jika data kependudukan yang dimiliki Suparlan telah diperbaharui dan bisa digunakan untuk kepentingan terkait data kependudukan. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Buntut Menerima Akta Kematian, Suparlan Kini Tak Bisa Berobat dengan BPJS