Berita Nasional

Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa, Bandingkan dengan Munarman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

TRIBUNJATENG.COM, CIAMIS – Rabu (6/4/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memutus bersalah terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias M Kece alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius.

M Kace divonis 10 tahun penjara.

Kuasa hukum M Kece mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Baca juga: 600 Petugas Keamanan Berjaga di Sidang Vonis Munarman, Kawat Berduri pun Dipasang


“Kami kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabaikan hal-hal yang meringankan bagi klien kami (M Kace),” ujar penasihat hukum terdakwa M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, setelah sidang putusan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis dilansir dari Tribun Jabar.

Dia pun membandingkan kasus M Kace dengan vonis yang diterima eks pimpinan FPI Munarman yang juga digelar di hari yang sama.


Pasalnya, menurut kuasa hukum, hakim sama sekali tidak memberikan hal yang meringankan M Kace.

Sedangkan dalam perkara lain, katanya, seperti kasus terorisme Munarman maupun ujaran kebencian dengan terdakwa Ustad Yahya Walolini di PN Jakarta, sikap sopan dalam persidangan menjadi hal yang meringankan.

Keduanya juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Pada sidang hari ini di PN Jakarta terdakwa perkara teroris, Munarman divonis 3 tahun dan lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Tidak pernah dihukum dan tulang punggung menjadi pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

 
Menurutnya, terdakwa M Kace bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga, tapi tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan (vonis).

“Di PN Ciamis, majelis hakim berpendapat lain.

Hal yang meringankan dianulir.

Klien kami divonis maksimal (10 tahun penjara) dengan pertimbangan perbuatan terdakwa berpotensi menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa."

"Inilah yang sangat mengecewakan bagi kami.

Apakah kasus ujaran kebencian dan kasus teroris tidak berpotensi menimbulkan desintegrasi bangsa,” kata Martin.

Menurut Martin, keputusan majelis hakim yang memvonis 10 tahun terdakwa M Kace sesuai tuntutan JPU tersebut jelas mengecewakan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi terdakwa M Kace.

Ia dan rekan-rekannya sepakat untuk pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum ke depan, mau banding atau tidak.

“Kami sudah sepakat, pikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ini ke depan, langkah apa yang akan kami lakukan,” ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum M Kece Kecewa Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Munarman

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Ibu dan Anak Kembar di Deliserdang, Tewas dengan Mulut Berbusa

Berita Terkini