TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Kaur, Bengkulu, terjadi kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Korbannya seorang siswi berumur 15 tahun, sebut saja namanya Bunga.
Sedangkan pelakunya berjumlah 2 orang, masing-masing berinisial EK (21) dan YO (17).
Baca juga: Beredar Kabar Anggota DPR Ditangkap Petugas Polres Metro Jakarta Barat saat Asyik Nyabu
Kini kedua pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Peristiwa pilu yang dialami korban pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Saat itu, korban yang berkenalan dan berpacaran dengan tersangka EK melalui Facebook.
Saat keduanya menjalin cinta, korban sendiri tidak tahu jika pacarnya sudah memiliki istri dan anak.
EK kemudian membawa korban ke sebuah pondok kebun dan melakukan perbuatan.
Setelah menjalani aksinya, tersangka EK bertemu tersangka YO.
Oleh YO, korban kemudian dibawa ke rumah kosong, dan kemudian kembali dirudapaksa.
Setelah puas, para tersangka kemudian meninggalkan korban.
Korban lalu pulang ke rumahnya dan melapor ke orangtuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan para tersangka.
"Dari dua tersangka ini, satu kita tahan.
Tersangka YO tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena masih anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (7/4/2022).