Berita Nasional

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Kemnaker Buka Posko THR 2022

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi thr

TRIBUNJATENG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayarkan ke pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko THR 2022 untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupaun perusahaan.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan,” kata Ida, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Bawa Tidur Wanita Open BO Tarif 5 Juta Padahal Tak Punya Uang, Arief Ternyata Sudah Punya Rencana

Baca juga: Inilah Sosok Dewa Anak Bupati Tersangka Kerangkeng Manusia, Memalu Tangan Orang Sampai Kuku Lepas

Lebih lanjut, Menaker menyebut, pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 6 April 2022.

Menaker Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.

Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.

Posko THR 2022 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan Keagamaan tahun 2022,” ucap Menaker.

Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

"Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.co.id mulai hari ini 8 April 2022 bisa diakses sampai 8 Mei 2022," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/4/2022).

Halaman
123

Berita Terkini