Ia mengatakan Hens yang berasal dari keluarga miskin sudah berjuang menjadi prajurit TNI, lolos berbagai tes, dan telah mengikuti pendidikan.
Perjuangan Hens itu seharusnya menjadi pertimbangan penting oleh Kodam Pattimura.
”Harusnya Kodam Pattimura melihat ke sosok anak ini. Jangan ke orangtuanya. Anak ini sejak kecil tumbuh dan besar di Indonesia. Dia cinta negara ini, makanya mau jadi prajurit TNI,” ujar Benediktus.
Ia berharap agar Mabes TNI Angkatan Darat di Jakarta dapat mengevaluasi keputusan Kodam Pattimura tersebut.
Kodam Pattimura membantah melakukan pemecatan secara sepihak.
”Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” kata Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.
Ia mengatakan, Hens terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil Tual.
Informasi dari Dukcapil Kota Tual menyebutkan, kependudukan Mikael dinyatakan batal.
Surat pembatalan itu terbit pada 31 Maret 2022. Surat itu terbit setelah pihak Kodam Pattimura mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.
Mikael Songjanan hingga saat ini berstatus warga negara asing berkebangsaan Myanmar.
Mikael merupakan eks anak buah kapal yang tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) ataupun izin tinggal tetap (itap).
Hens Songjanan akhirnya diterima kembali dan akan mengikuti pelantikan pada sabtu (16/4/2022).
Dikutip dari Tribun Jakarta, anggota DPR RI Komisi 1, Hillary Brigitta Lasut yang diwakili staf ahlinya, Fauzan Rahawarin, melayangkan surat secara langsung kepada petinggi Mabes TNI.
Satu hari berselang, keluarga calon prajurit TNI Hens Songjanan ditelepon oleh Dandim setempat untuk mengonfirmasi terkait keikutsertaan Hens dalam pelantikan.
Langkah cepat terhadap penanganan yang dilakukan oleh para petinggi TNI perlu diapresiasi.