Berita Nasional

Calon Jemaah Haji 2020 Prioritas Berangkat Tahun Ini, Usia 65 Tahun ke Atas Tidak Bisa

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabah di Masjidil Haram Mekah

 

TRIBUNJATENG.OCM, JAKARTA - Indonesia berpotensi mendapat kuota 106 ribu jemaah pada penyelenggaraan Haji 2022. Prioritas utama bakal diberikan kepada jemaah yang gagal berangkat haji pada 2020.

"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan jemaah yang akan diberangkatkan maksimal berusia 65 tahun. Lebih spesifik, jemaah yang lahir pada 5 Juli 1957.

"Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," kata Yandri

Dia menyampaikan penentuan pemilihan jemaah yang akan diberangkatkan dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama yang digelar tadi malam.

"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji. Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan," kata dia.

Biaya Haji Rp 39,8 Juta

Sementara itu, Komisi VIII DPR bersama Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Meski terjadi kenaikan,Biaya Hajitambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).

Untuk diketahui, angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Sementara itu, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, rinciannya kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
 
(tribun network/yud/fah/dod/Tribun Jateng Cetak)

 

Berita Terkini