TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati Haryanto bersama Sekda Kabupaten Pati Jumani menggelar rapat lintas sektoral guna membahas sejumlah kebijakan terkait kegiatan masyarakat.
Rapat ini berlangsung di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati, Kamis (14/4/2022).
Bupati menyebut, sejumlah kegiatan seni budaya dan tradisi bisa dipertimbangkan.
Baca juga: Upaya Turunkan Level PPKM, Bupati Pati Haryanto Tarawih Keliling Sambil Buka Gerai Vaksin Covid-19
Baca juga: Bupati Pati Haryanto Apresiasi Program Santunan 10 Ribu Anak Yatim, PR Sukun: Ini Wujud Syukur Kami
Baca juga: 10 Ton Rubber Granule Ditebar di Rumput Sintesis Stadion Joyokusumo Pati, Ini Maksud Tujuannya
Baca juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Pati Belum Memadai, Bupati Minta Camat Adakan Suntik Vaksin Usai Tarawih
Namun kegiatan takbir keliling belum bisa dilaksanakan pada tahun ini.
Menurut Haryanto, belum diperbolehkanya kegiatan takbir keliling ini mengacu kepada surat edaran Menteri Agama.
Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan rapat dan melalui saran-masukan dari berbagai pihak, Haryanto mengimbau masyarakat agar melaksanakan takbiran di masjid dan musala.
“Dalam rapat itu, kami membahas beberapa persoalan."
"Yang pertama vaksin, lalu ada permohonan pelaku seni."
"Kemudian terkait acara sedekah bumi, tradisi, kemudian juga ada halal bihalal, dan lain-lain."
"Terkait takbir keliling, kami mengacu kepada surat edaran Kemenag yang terakhir, untuk takbir keliling kali ini masih belum bisa," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/4/2022).
Haryanto mengatakan, terkait kegiatan tradisi masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan seperti sedekah bumi, ataupun kegiatan seperti hajatan, pemberian izin akan dipertimbangkan dengan batasan-batasan tertentu.
“Jadi ada syarat yang harus dipenuhi."
"Seperti di desa tersebut vaksinnya sudah 60 persen."
"Lalu di lingkup kecamatan sudah 60 persen."
"Kemudian misalnya ada semacam pagelaran wayang, dibatasi dengan durasi," jelas dia.
Setelah mempertimbangkan dampak kerawanan yang akan terjadi, Haryanto menambahkan, pentas hiburan berupa orkes dangdut belum bisa digelar.
Namun Haryanto menyebut bahwa untuk hajatan warga, misalnya resepsi pernikahan, pentas organ tunggal sudah bisa dilaksanakan.
Namun tentunya juga harus memenuhi syarat yang ada.
“Dangdut masih belum boleh."
'Karena dangdut ini masih rawan."
"Yang diperbolehkan itu hanya sebatas organ tunggal."
"Itu pun juga tidak boleh menggunakan panggung yang besar," terang dia.
Haryanto menambahkan, untuk pertunjukan seni, pemerintah daerah saat ini baru bisa memperbolehkan kegiatan seni yang terkait acara-acara tradisi dan hajatan.
“Paling tidak pelaku seni sudah ada kelonggaran sedikit lah."
"Tentunya, penontonya juga harus patuh protokol kesehatan."
"Pakai masker tidak boleh bebas seperti biasanya, karena ini memang belum bebas, karena masih pandemi."
"Maka dari itu, tetap harus menjaga agar Covid-19 ini tidak berkembang."
"Syukur setelah Lebaran sudah nggak ada Covid-19, ya ayem," kata dia.
Haryanto mewajibkan kepada pelaku seni agar turut mengedukasi masyarakat pada saat kesenian berlangsung.
"Sehingga dengan demikian pesan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga prokes dan vaksin dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat," pungkas dia. (*)
Baca juga: 6 Lokasi di Kabupaten Tegal Ini Rawan Pembegalan, Sepi dan Minim Penerangan, Berikut Tips Kepolisian
Baca juga: Diler Mobil Semarang Dibobol Maling, Ruangan Acak-acakan, Handphone Hingga Uang Rp 30 Juta Raib
Baca juga: 5.850 Kilogram Minyak Goreng Curah Digelontorkan ke Pasar Kota Kendal, Harga Cuma Rp 15.500
Baca juga: Cek Rekening Bulan April 2022 Bantuan BSU Segera Cair Berikut Link dan Syarat Lengkap Penerima