TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memprediksikan 15 perusahaan bakal mencicil Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi menjelaskan, prediksi perusahaan tersebut karena kondisinya yang masih terdampak pandemi.
Namun, dia berharap prediksi itu salah dan sebanyak 934 perusahaan yang tercatat di Kudus mampu membayar THR secara penuh.
"Prediksi ada 10-15 perusahaan yang mencicil THR, tapi mudah-mudahan prediksinya salah," ujar dia, saat melakukan pemantauan pembayaran THR di Djarum, Selasa (19/4/2022).
Rini menjelaskan, perusahaan yang diprediksikan membayar THR secara mengangsur itu skala kecil sampai sedang.
Sedangkan perusahaan skala besar di Kabupaten Kudus diperkirakan mampu membayar THR secara penuh.
"Mayoritas yang kemungkinan mencicil pembayaran THR-nya itu skala kecil sampai sedang. Kalau perusahaan besar kemungkinan akan membayar penuh," jelasnya.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR itu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar lima persen.
Perusahaan membayarkan denda tersebut kepada pengawas tenaga kerja provinsi Jawa Tengah.
"Besaran denda lima persen itu dari THR yang dibayarkan. Kecuali sebelumnya pengusaha sudah ada perjanjian dengan tenaga kerja," ujarnya.
Pihaknya membuka posko pengaduan yang bisa diakses kepada tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR.
"Kami sudah buka posko pengaduan, tapi sampai sekarang belum ada laporan yang masuk," ujar dia. (raf)
Baca juga: Nasib Pratama Arhan Belum Jelas, Terancam Tak Bisa Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2021
Baca juga: 753 Peserta Lolos PPPK Akan Dilantik Besok di 18 Titik Lokasi, Begini Kata BKD Blora
Baca juga: BREAKING NEWS : Kecelakaan Motor Vs Truk di Depan Gardu Induk Listrik Ungaran Kabupaten Semarang
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Rp 1.016.063 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya