Berita Viral

Fikry Dkk Terpaksa Mengaku Sebagai Begal Setelah Disiksa 7 Jam, Kini Menanti Keadilan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto versi kepolisian (kiri) yang diduga telah dimanipulasi untuk menghilangkan keterangan waktu pada foto aslinya (kanan), dalam kasus salah tangkap begal di Tambelang, Bekasi.

Rupanya, bukan hanya pelanggaran prosedur, penangkapan itu juga diikuti aneka pelanggaran HAM oleh petugas.

Foto versi kepolisian (kiri) yang diduga telah dimanipulasi untuk menghilangkan keterangan waktu pada foto aslinya (kanan), dalam kasus salah tangkap begal di Tambelang, Bekasi.

Selain Fikry, Risky, Abdul Rohman, dan Randy ada 5 orang lain yang turut ditangkap polisi sebagai saksi.

“Terjadi kekerasan saat penangkapan berupa pemukulan dan penendangan, penutupan mata dengan lakban. Tangan kesembilan orang tersebut juga diikat menggunakan alat seperti 2 borgol besi, 4 ikatan lakban, dan 1 ikatan kabel tis,” kata Melani.

Hasil investigasi Komnas HAM, polisi tidak langsung membawa 9 orang itu ke Polsek Tambelang untuk diperiksa, melainkan ke Gedung Telkom yang letaknya berseberangan dengan Polsek Tambelang.

Di sana, Fikry dkk dipisahkan dengan 5 saksi lain.

Fikry dkk mengalami ancaman-ancaman verbal, pemukulan, penendangan, rambut dijambak, hingga diduduki petugas ketika tersungkur.

Total, Komnas HAM menemukan 10 bentuk penyiksaan, 8 kekerasan verbal berupa ancaman dari polisi, dan sedikitnya 6 alat yang dipakai untuk menyiksa mereka.

Melani memberi contoh, Fikry dkk diseret dengan kain sarung, kakinya ditimpa batu, dan mendengar tembakan disertai ancaman “udah, lu ngaku aja, temen lu udah mati!”.

Petugas juga mengancam akan melakukan sejumlah kekerasan kepada mereka jika tidak mengaku, seperti melindas kaki mereka dengan mobil.

Melani menyebutkan, Fikry dkk mengalami luka-luka membekas di wajah, badan, dan jari-jari kaki, serta trauma hebat

“Akibatnya, keempat korban akhirnya mengaku terlibat dalam peristiwa pembegalan yang terjadi pada 24 Juli 2021 karena kondisi tertekan dan berada di bawah ancaman,” ujar dia.

7 jam penyiksaan yang mau disembunyikan polisi

Polsek Tambelang diduga memanipulasi keterangan kepada Komnas HAM ketika lembaga perlindungan hak asasi manusia itu melakukan pemantauan dan penyelidikan.

“Ada sesuatu yang memang sangat kita sayangkan. Problem serius untuk kami. Salah satunya memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM untuk menutupi alibi tidak terjadi penyiksaan,” kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam jumpa pers, Rabu (20/4/2022).

Manipulasi keterangan itu diduga dilakukan dengan cara memotong bukti foto kedatangan Fikry dkk di Polsek Tambelang, yang membuat seolah-olah Fikry dkk langsung diboyong ke polsek setelah ditangkap.

Halaman
1234

Berita Terkini