Sifat makna disepakai tentunya perangkat bahwa hukum sebenarnya sebuah kaidah-kaidah yang disepakati untuk dijalankan sebagaimana mestinya dalam suatu system masyarakat dan/atau negara.
Oleh karenanya tidaklah tepat jika peraturan perundang-undangan pada saat disahkan sebagai hasil ikhtiar dari proses adopsi nilai-nilai yang diakui dan dihormati dalam masyarakat akan tetapi bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat ketika penerapan peraturan perundang-undangan tersebut. Jika hal tersebut terjadi maka akan terjadi ketimpangan pemerintahan dalam menjalankan kesepakatan untuk menjalankan prinsip negara hukum.
Berangkat dari hal di atas sudah selayaknya tidak lagi ada pikiran-pikiran untuk tidak setuju dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Mengingat norma dasar dan atau fundamental negara tersebut sangatlah memberikan ruang bagi nilai-nilai Islam untuk diterapkan melalui formulasi nilai-nilai Islam ke dalam peraturan perundang-undangan.
Formulasi nilai-nilai Islam ke dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud tentunya ditempuh melalui proses legislasi yang dijalankan peranannya oleh Lembaga legislative dan eksekutif utamanya. (*)