Ramadan 2022

TADARUS DR Muhammad Junaidi SHI MH : Memformulasikan Nilai Islam dalam Undang-undang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Rektor III USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH., pada sebuah sesi acara di studio Tribun Jateng

Sifat makna disepakai tentunya perangkat bahwa hukum sebenarnya sebuah kaidah-kaidah yang disepakati untuk dijalankan sebagaimana mestinya dalam suatu system masyarakat dan/atau negara.

Oleh karenanya tidaklah tepat jika peraturan perundang-undangan pada saat disahkan sebagai hasil ikhtiar dari proses adopsi nilai-nilai yang diakui dan dihormati dalam masyarakat akan tetapi bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat ketika penerapan peraturan perundang-undangan tersebut. Jika hal tersebut terjadi maka akan terjadi ketimpangan pemerintahan dalam menjalankan kesepakatan untuk menjalankan prinsip negara hukum.

Berangkat dari hal di atas sudah selayaknya tidak lagi ada pikiran-pikiran untuk tidak setuju dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Mengingat norma dasar dan atau fundamental negara tersebut sangatlah memberikan ruang bagi nilai-nilai Islam untuk diterapkan melalui formulasi nilai-nilai Islam ke dalam peraturan perundang-undangan.

Formulasi nilai-nilai Islam ke dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud tentunya ditempuh melalui proses legislasi yang dijalankan peranannya oleh Lembaga legislative dan eksekutif utamanya. (*)

Berita Terkini