Berita Pati

Ogoh-ogoh Buat Takbir Keliling Disita Polisi, Buatan Warga Sukolilo, Berikut Alasan Polres Pati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Sukolilo menyita ogoh-ogoh yang sudah dibuat masyarakat untuk takbir keliling, Jumat (29/4/2022).

"Pesan kami sesuai instruksi Bupati Pati bahwa kegiatan takbir diperbolehkan, namun dilakukan di masjid maupun musala."

"Tidak dilaksanakan di jalan raya sehingga menganggu ketertiban umum."

"Bagi warga yang sudah terlanjur membuat ogoh-ogoh, ditempatkan di lingkungan masjid atau musala," ujar AKP Sahlan kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/4/2022).

Petugas Polsek Sukolilo menyita ogoh-ogoh yang sudah dibuat masyarakat untuk takbir keliling, Jumat (29/4/2022). (POLRES PATI)

Bagi para pemuda yang merasa keberatan ogoh-ogohnya disita, diminta membuat surat yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.

Surat tersebut harus menyatakan bahwa ogoh-ogoh hanya akan diletakkan di masjid atau musala dan tidak digunakan untuk takbir Keliling.

Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melaksanakan takbir keliling. 

Para orangtua dan tokoh masyarakat diminta turut mengawasi para remaja agar tidak terjerumus minum minuman beralkohol sehingga dapat memicu keributan. (*)

Baca juga: Polres Jepara Salurkan 2,09 Ton Beras Zakat Fitrah, Ini Kata Kapolres AKBP Warsono

Baca juga: Enam Gardu Tol Colomadu Karanganyar Difungsikan, Arus Meningkat Dua Kali Lipat

Baca juga: Cegah Pikun, Lansia Panti Wreda Mandiri Salib Putih Salatiga Diajak Menggambar, Begini Keseruannya

Baca juga: Cara PSG Merayu Ousmane Dembele, Dikasih Kontrak Tinggi Biar Tinggalkan Barcelona, Diyakini Ampuh

Berita Terkini