"Sehingga sementara ini kami lakukan penerapan terhadap UU Lalin (Lalu Lintas),” jelasnya.
Untuk sementara, ambulans tersebut ditahan oleh polisi.
“Jadi nanti setelah dia bayar pajak dan membawa BPKB, baru bisa mengambil kendaraan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terobos “One Way” Sambil Nyalakan Sirene, Ambulans Relawan Partai Ternyata Tak Angkut Pasien, melainkan Wisatawan"
Baca juga: Bersihkan Layar Smartphone Gunakan Alkohol? Jangan Lakukan Karena Bisa Merugi, Simak Penjelasan Ini
Baca juga: Alasan Sopir Bus Telat 12 Jam Masuk Terminal Kudus, Ratusan Penumpang Terlantar Sejak Pukul 13.00
Baca juga: Penumpang Terlantar di Terminal Kudus, Bus Tujuan Jabodetabek Telat Datang Hingga 12 Jam
Baca juga: Kamu Ada Keluhan Soal Tanaman Anggur? Misal Sulit Berbuah, Komunitas di Semarang Siap Membantu