Berita Regional

Begini Nasib Briptu Hasbudi Setelah Terjerat Kasus Tambanag dan Perdagangan Ilegal di Kaltara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022).

TRIBUNJATENG.COM, TARAKAN - Bisnis ilegal polisi nakal Briptu Hasbudi di Kalimantan Utara terbongkar.

Bermula dari kasus tambang emas ilegal, petugas menemukan rentetan bisnis ilegal lain yang dilakukan Briptu Hasbudi.

Yakni, perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Jalankan Bisnis Tambang Emas Ilegal Selama 3 Tahun di Kalimantan Utara


Kini Briptu Hasbudi terancam denda maksimal Rp 100 miliar.

Tak hanya itu, anggota Ditpolair Polda Kaltara itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Awal Mula Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar

Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menangkapnya.

Penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

 
Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.

Di sana akhirnya polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.

"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).

Selanjutnya, Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan melibatkan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim.

Tetapi polisi tidak menemukan indikasi narkoba.

"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelas Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Halaman
1234

Berita Terkini