Berita Regional

Polisi Mabuk Tabrak 4 Orang hingga 1 Tewas di Jayapura, Sembunyi 5 Hari Sebelum Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan

Melarikan Diri, Ternyata 6 Bulan Mangkir Dinas

Setelah peristiwa itu Bripda EN melarikan diri.

Sanchez Napitupulu menyebutkan, ternyata Bripda EN memang kerap membuat masalah.

Dia diketahui mengkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama setengah tahun terakhir.

"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direkrimsus," katanya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).

Ditangkap dan Jadi Tersangka

Sekitar lima hari pelariannya, Bripda EN akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentaang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Sanchez, EN akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.

Dia juga dipastikan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.

"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripda EN Tabrak Petugas Kebersihan hingga Meninggal di Jayapura, Pelaku Sembunyi 5 Hari

Baca juga: Jambret di Jambi Ditembak Mati Setelah Tusuk Polisi Pakai Tombak

Berita Terkini