Berita Demak

Anggota Komisi II DPR RI akan Turun Temui Bupati Demak Bahas Perbup Demak No 11 Tahun 2022 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta SH.

"Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa", ujarnya. 

Karman sapaan akrabnya menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.

 "Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbup ini. Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA", jelasnya. (*)

Baca juga: Liga Muslim Dunia Siap Dukung Agenda Internasional NU untuk Tebar Kemaslahatan

Baca juga: Tiga Jenderal NII di Garut Akhirnya Dituntut 5 dan 2 Tahun Penjara

Baca juga: Puan Minta Hepatitis Akut Cepat Ditangani, Pemerintah: Kami Monitor Pedoman WHO

Baca juga: Ichwan Bersyukur Pengajuan Pahlawan Nasional sedang Diproses

Berita Terkini