Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.
"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun."
"Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 miliar."
"Namun, uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar."
"Jadi ada selisih Rp 3 miliar," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/5/2022).
Suami yakni Etana Fani bertugas di Bagian Humas Polres Blora.
Sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora bagian bendahara Samsat Blora.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 junto 55 UU Tipikor.
“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polres Blora itu dilimpahkan ke Kejari Blora pada Rabu (11/5/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora.
Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu mobil warna putih, handphone, dan beberapa dokumen seperti buku rekening. (*)
Baca juga: Chelsea Ingin Gagalkan Rencana Ralf Rangnick Buat Manchester United, Ikut Merayu Christopher Nkunku
Baca juga: Nasib Gabriel Jesus Mulai Terusik di Manchester City, Arsenal Siap Menampungnya
Baca juga: Pencurian Motor di Brebes Terekam CCTV, Dilakukan Selama 7 Menit, Berikut Ciri Pelaku
Baca juga: Janji Todd Ferre Buat PSS Sleman, Bersyukur Bisa Tinggalkan Zona Nyaman di Persipura Jayapura