TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng tidak segan-segan menindak dua anggota Polres Blora yang mengkorupsi dana PNPB senilai Rp 3 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berkomitmen tidak menutup-nutupi kasus tersebut.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polisi Diteriaki Maling dan Dikeroyok Warga saat Hendak Menangkap Pencuri Motor Keluarga Kapolda
Baca juga: Pasutri Anggota Polres Blora Ditahan, Dana PNBP Rp 3 Miliar Buat Ikuti PayPal, Kapolres No Comment
Baca juga: Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya Kemalingan, Polisi yang Mau Tangkap Pelaku Malah Dikepung Warga
Baca juga: Kasi Intel Kejaksaan Blak-blakan Kenakalan 2 Polisi Blora Korupsi PNBP Rp 3 Miliar
"Terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/5/2022).
Menurut Kombes Pol Iqbal, keseriusan penanganan kasus tersebut dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi oleh Polres Blora hingga selesai dan telah P 21.
"Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat," jelasnya.
Kabid Humas menerangkan, terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM, Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
Setelah adanya putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan, proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri akan dilaksanakan.
"Apabila terbukti bersalah, keduanya (EFJ dan EM) dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," jelasnya.
Dia menuturkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, dimohon untuk segera melaporkan ke Seksi Propam Polres terdekat atau langsung ke Bidpropam Polda Jateng.
Laporan bisa dilayangkan baik melalui aplikasi, WhatsApp, laporan tertulis maupun hadir secara langsung dengan dilengkapi data dukung yang lengkap.
"Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Teror Maling Colong Motor Yamaha R15 Milik TNI dan Bobol Minimarket Semarang
Baca juga: Dipicu Sakit Hati, Penjual Tahu Gimbal Semarang Hendak Tusuk Driver Ojol Pakai Obeng
Selewengkan Dana PNBP Polres Blora
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret dua anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora 2021 senilai Rp 3 miliar.
Mereka oknum pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora yakni Briptu EM dan Bripka EFJ.
Keduanya sudah ditahan Kejari Blora.
Pasutri itu sudah mengembalikan sekira Rp 1,4 miliar.
Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menceritakan, dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.
"Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/5/2022).
Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara.
"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya.
Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami EFJ tidak disetorkan.
Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.
Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 150 juta.
Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu mobil yang saat ini telah disita sebagai barang bukti.
"Dari hasil investasi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 150 juta."
"Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.
Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.
Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.
"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun."
"Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 miliar."
"Namun, uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar."
"Jadi ada selisih Rp 3 miliar," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/5/2022).
Suami yakni Etana Fani bertugas di Bagian Humas Polres Blora.
Sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora bagian bendahara Samsat Blora.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 junto 55 UU Tipikor.
“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polres Blora itu dilimpahkan ke Kejari Blora pada Rabu (11/5/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora.
Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu mobil warna putih, handphone, dan beberapa dokumen seperti buku rekening. (*)
Baca juga: Chelsea Ingin Gagalkan Rencana Ralf Rangnick Buat Manchester United, Ikut Merayu Christopher Nkunku
Baca juga: Nasib Gabriel Jesus Mulai Terusik di Manchester City, Arsenal Siap Menampungnya
Baca juga: Pencurian Motor di Brebes Terekam CCTV, Dilakukan Selama 7 Menit, Berikut Ciri Pelaku
Baca juga: Janji Todd Ferre Buat PSS Sleman, Bersyukur Bisa Tinggalkan Zona Nyaman di Persipura Jayapura