"Sakit hati karena istrinya diganggu, disentuh barang sensitif istrinya," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Bagian Sensitif Istrinya Dipegang, Pria di Kendari Bacok Tetangga Pakai Parang ,