Berita Kriminal

Aksi Kurang Ajar Pria Remas Istri Tetangga Dibalas dengan Parang Menancap di Leher

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembacokan

"Sakit hati karena istrinya diganggu, disentuh barang sensitif istrinya," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Bagian Sensitif Istrinya Dipegang, Pria di Kendari Bacok Tetangga Pakai Parang , 

Berita Terkini