Hal ini dilakukan untuk mencegah tingkat keparahan pada hewan ternak yang terjangkit PMK.
Bila nantinya hewan ternak yang sudah terjangkit terpaksa harus dijual harus dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Pemotongan paksa itu harus diawasi dengan ketat takutnya menular ke kandang ternak lain yang terdekat," tambahnya.
Sulistiyo juga memberikan cara mengolah daging dari ternak yang sudah terkena PMK. Untuk daging dengan cara direbus terlebih dahulu untuk membunuh virus.
"Untuk daging mencucinya sekali yakni sekalian saat direbus atau bisa di masukan ke dalam freezer selama 24 jam, virus akan mati," ujarnya.
Sementara untuk jeroan juga masih bisa dikonsumsi yakni saat sebelum dibawa harus direbus di tempat pemotongannya langsung.
Sulistiyo juga menghimbau saat nantinya masyarakat hendak membeli hewan kurban sebaiknya membeli di tempat pengepul ternak yang sudah ada para media dari Dinas terkait.
"Dari Dinas Dinkannak akan keliling memantau tempat pengepul. Hewan akan diperiksa kesehatan sebelum kurban,"imbuhnya. (*)