TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Mendapat wangsit dari mimpi jadi alasan guru ngaji di Garut Jawa Barat mencabuli dua kakek berusia 70 tahun dan 79.
Wangsit itu disebut menyuruhnya melakukan perbuatan seks menyimpak kepada lansia sesama jenis.
Kini, guru ngaji, Pur (42) telah menjadi tersangka dan polisi telah menahannya.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus Peziarah di Ciamis: Saat Tabrak Rumah Sumua Ucap Takbir
Baca juga: Sepekan Prada AAS TNI Lampung Tewas Ditikam di Kafe, Polisi Belum Tetapkan Tersangkanya
Baca juga: Prediksi Juara AC Milan Atau Inter Milan Oleh Statistik Super Komputer, Inter Percaya Keajaiban
Pur melampiaskan aksi bejatnya dengan terlebih dulu mendorong kakek-kakek yang sudah renta tersebut.
Aksi bejat guru ngaji terkenal di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, membuat warga setempat heboh.
Selama ini tak menyangka Pur, orang yang dihormati, ternyata memiliki perilaku seks menyimpang, melakukan asusila terhadap sesama jenis, dan korbannya adalah dua lansia kakek-kakek usia 70 tahun dan 79 tahun.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menceritakan kronologi Pur melakukan tindakan asusila terhadap dua lansia di Desa Kadongdong.
Kasus memalukan ini terbongkar berkat kesaksian salah satu keluarga korban.
Ia menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan Mei.
"Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak.
Kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku.
"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.
Pelaku nekat menjalankan aksinya itu karena mendapat wangsit melalui mimpi untuk melakukan perbuatan cabul kepada dua orang lansia.