"Kita punya Puspahastama yang bisa dimanfaatkan.
Misalnya Puspahastama membeli minyak dari Bumi Arta (D2) beli sejumlah kuota dan jual lagi ke pengecer dengan harga maksimal Rp 14.500," ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, ada sejumlah modus yang bisa dijeratkan dengan sanksi hukum dari peyimpangan penjualan minyak goreng curah.
Meliputi penimbunan, manipulasi data, menjual ke industri dan repacking.
"Ini bisa kita lakukan penindakan nanti bersama-sama.
Hari ini kita simpulkan harus seperti apa, kalau memang iya saya siap untuk bergerak, karena perintah bapak Menko kemarin untuk diingatkan terlebih dahulu, seandainya kembali on the track kita tidak perlu penindakan," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Bertemu Perwakilan MWL, Puan Dukung Penuh Pembangunan Museum Nabi Muhammad di Indonesia
Baca juga: Chord Kunci Gitar Sakit Sungguh Sakit ILIR7
Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Terguling, 19 Orang Luka-luka, Kronologinya Bikin Geleng-geleng Kepala
Baca juga: 17 Sapi di Kabupaten Tegal Terinfeksi Virus PMK, Berikut Perkembangan Kondisinya