Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan diketahui tinggal di Laksamana VIII, Denpasar Timur, Bali.
Mulanya, polisi mengamankan rekan pelaku berinisial W usai mengunggah foto ponsel di Facebook dengan pesan terkait penemuan dua buah ponsel di toilet Bandara.
Saat saksi W sedang diinterogasi, tiba-tiba MA muncul untuk menyerahkan dua ponsel yang diambilnya tersebut.
Kendati demikian, polisi tetap mengamankan MA dan melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait tindakannya yang membawa pulang dua ponsel yang ia temukan.
Polisi kemudian memanggil korban untuk mengecek kondisi dua ponsel yang telah dikembalikan MA terebut.
Baca juga: Wahyu Ngeprank BPBD untuk Susuri Sungai Sejauh 7 Kilometer Agar Asuransinya Cair
Baca juga: Pegiat Seni Gelar Pameran di Semarang, Tunjukan Ke Masyarakat Bahwa Pusaka Bukan Klenik
Baca juga: Timnas Prancis Gagal Menang Lagi, Berikut Hasil Lengkap UEFA Nations League Semalam
"Pelapor (korban) memberikan keterangan bahwa memang benar ponsel merk I Phone X 7 Jet black masih dalam keadaan data dan cover masih utuh , tetapi cover handphone sudah berbeda, sedangkan ponsel merk IPhone 11 pro max warna abu-abu sudah factory setting dan sebagian besar data di handphone sudah tidak ada," ungkap Mandyani.
Menurut Mandyani, keterangan dari korban itu kemudian menguatkan pihak kepolisian untuk menetapkan MA sebagai tersangka kasus pencurian.
Atas ulahnya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Temukan 2 iPhone Senilai Rp 46 Juta yang Tertinggal di Toilet Bandara, Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara"