Sehingga selama beberapa bulan tidak bisa memungut retribusi PBG /retribusi nol rupiah.
Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PAN, yang dilakukan Pemkab Sragen dalam peningkatan PAD antara lain memberikan stimulus atau pengurangan ketetapan PBB.
Pemberian bebas denda PBB untuk meringankan wajib pajak yang mempunyai piutang pajak.
Belanja Modal dan Belanja Operasi tidak terserap semua karena adanya efisiensi pada Belanja Operasi dan kegiatan Belanja Modal tidak terealisasi.
Bupati Sragen berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar dan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen dapat terselesaikan. (*)
Baca juga: Ini Jadwal Pertandingan PSIS di Grup A Piala Presiden 2022
Baca juga: Yuk, Ikut Uniform Design Competition Emina, Berikut Ketentuannya!
Baca juga: Cara Mudah Urus EKTP Rusak atau Hilang Secara Online di Wonogiri
Baca juga: Banyak Kekosongan Jabatan di Pemkot Semarang, BKPP Janji Akan Segera Mengisi