"Mereka juga wajib membayar denda Rp 700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Rochmat juga memberikan kesempatan untuk Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, hingga JPU KPK, jika ingin memberikan banding.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia, dan akan menyerahkan keputusannya ke penasihat hukum saya," jelas Budhi Sarwono.
Sementara, JPU KPK juga menyatakan hal serupa, untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. (*)