Operasi Patuh Candi 2022

Operasi Patuh Candi 2022 Polres Tegal Siapkan 70 Personel, Ini yang Menjadi Sasaran Utama

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Sub Denpom lV/1-3 Tegal, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2022, berlokasi di halaman Polres Tegal, Senin (13/6/2022).

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, yang turut dihadiri beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Tegal.

Dalam sambutannya, Kapolres Tegal mengungkapkan operasi patuh candi 2022 berlangsung selama 14 hari mulai Senin (13/6/2022) sampai 26 Juni mendatang.

Sementara operasi kali ini mengusung tema "Tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa," dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

"Pada operasi patuh candi 2022 ini, kami menyiagakan kurang lebih 70 personel. Sedangkan untuk sasaran selama operasi berlangsung sesuai tema yaitu tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa," ungkap Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pada Tribunjateng.com, Senin (13/6/2022).

Tujuan operasi patuh candi 2022 ini, menurut Kapolres untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. 

Sedangkan selama operasi berlangsung, Polres Tegal mengedepankan kegiatan edukatif, presuasif, dan humanis, didukung penegakkan hukum secara elektronik atau teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat. 

Tidak lupa, personel yang bertugas diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. 

"Saya berharap selama 14 hari kedepan, masyarakat Kabupaten Tegal bisa lebih patuh dan menaati aturan-aturan berlalu lintas sehingga tema utama bisa tercapai," harap Kapolres.

Mengakhiri sambutannya, Kapolres Tegal AKBP Arie, menitip pesan kepada personel yang bertugas agar memahami sasaran, melaksanakan secara maksimal dan bersungguh-sungguh. 

Selain itu, upayakan untuk selalu menggunakan pendekatan humanis kepada masyarakat. 

Jangan lupa melakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat. Baik langsung maupun memanfaatkan media sosial yang ada. 

Utamakan keselamatan baik diri sendiri maupun masyarakat, dengan berpedoman pada standar prokes guna pencegahan Covid-19. 

"Laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, hindari komplain dari masyarakat, menindak dengan humanis, dan selalu saling berkoordinasi satu sama lain. Sehingga apa yang menjadi sasaran dari operasi patuh candi kali ini bisa tercapai," pesan AKBP Arie. 

Terpisah, Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, menambahkan bahwa kegiatan nantinya 20 persen preemtif, 20 persen preventif, dan 60 persen represif. 

Sesuai tema, tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa, maka disini termasuk anak-anak sekolah juga menjadi sasaran. 

Adapun untuk pelaksanaan kegiatan preemtif, nantinya seperti membentangkan spanduk, membagikan stiker, dan lain-lain. 

Kegiatan preventif yaitu melakukan penjagaan. 

Sedangkan kegiatan represif tujuan utamanya bukan untuk menindak masyarakat, tapi bagaimana supaya anak bangsa tertib berlalu lintas. 

"Selain ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas selama operasi patuh candi 2022 berlangsung, kami juga akan melakukan edukasi berlalu lintas dan penilangan secara elektronik (E-TLE). Tujuannya supaya masyarakat Kabupaten Tegal semakin tertib berlalu lintas sehingga menjamin keselamatan. Penindakan menggunakan mobile Sigap dari Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jateng," terang Kasatlantas.

Berikut sasaran utama selama operasi patuh candi 2022 berlangsung:

-Mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu lintas

-Menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas

-Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan

Berikut tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas selama kegiatan operasi patuh candi 2022 berlangsung: 

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara 

2. Pengemudi atau pengendara masih dibawah umur 

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang 

4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) 

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol 

6. Berkendara melawan arus 

7. Melebihi batas kecepatan

(dta)

Berita Terkini