Berita Karanganyar

Ini Prosedur Adopsi Anak, Banyak Calon Pengadopsi Pasca Temuan Bayi Laki-laki di Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Puskesmas merawat bayi laki-laki yang ditemukan di kursi teras rumah warga Dusun Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar pada Senin (13/6/2022).

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Beberapa warga berencana mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan di kursi teras rumah warga Dusun Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar pada Senin (13/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, penghuni rumah, Endang Purwanti dikagetkan dengan bayi yang diselimuti kain kerudung di kursi teras rumah.

Saat ditemukan, kondisi tubuh bayi itu bersih, tetapi masih ada tali pusar meski terdapat bekas potongan.

Baca juga: BNN Solo Dorong Supaya Segera Dibuat Perda P4GN di Karanganyar

Baca juga: Cerita Mantan Sales Rokok Jadi Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo: alani Hidup Mengalir saja

Baca juga: FMGB Kirim Karangan Bunga ke Bupati Karanganyar, Ada Apa?

Baca juga: Lima Atlet Asal Karanganyar Akan Berlaga Dalam Ajang ASEAN Paragames

Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Karanganyar, Sulistyowati menyampaikan, bayi laki-laki tersebut kini telah dirawat di RSUD Karanganyar.

Dimana setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Karangpandan.

Ada beberapa warga yang berniat mengadopsi sejak munculnya informasi penemuan bayi.

Tercatat ada 5 orang yang mengajukan surat permohonan secara resmi ke Dinsos Kabupaten Karanganyar.

Lalu ada 10 orang yang konsultasi menanyakan persyaratan adopsi melalui telepon.

"Prosedur (adopsi) adalah membuat permohonan adopsi ke Dinsos Kabupaten Karanganyar, disertai akta nikah suami-istri, fotokopi KK, dan fotokopi KTP suami-istri."

"Nanti akan kami seleksi," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/6/2022).

Selanjutnya tim dari Dinsos Kabupaten Karanganyar akan melakukan koordinasi untuk menentukan kelayakan dari calon pengadopsi bayi.

Yakni dengan pertimbangan faktor ekonomi, jaminan kesehatan, usia pernikahan calon pengadopsi minimal 5 tahun, dan usia calon pengadopsi umurnya di bawah 55 tahun.

"Yyang layak akan merawat (bayi) terlebih dahulu selama enam bulan."

"Setelah itu pengajuan berkas lagi ke Dinsos dilengkapi data pendukung dari kepolisian, dokter umum, kandungan dan psikis."

"Juga membuat permohonan ke Dinsos Jateng untuk bahan sidang perizinan pengangkatan anak di tingkat provinsi," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini