Menurut Farida, pada PPDB tahun lalu ditemukan permasalahan, di antaranya titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan validasi berkas persyaratan PPDB pada masa pandemi Covid-19 yang belum maksimal.
Sehingga, masih ada CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orang tua yang tidak lolos verifikasi. Atas temuan-temuan tersebut, Dinas telah memperbaiki mekanisme prosedur PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan PPDB,” ujar Farida.
Kemudian Ombudsman Jawa Tengah memberikan beberapa saran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah sebagai penyelenggara PPDB, untuk memperbaiki beberapa poin.
Saran yang diberikan yakni dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait kesesuaian titik koordinat, dalam aplikasi PPDB dengan KK domisili CPD, serta lamanya domisili CPD sesuai zona.
Kedua, melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPDB. Ketiga, melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan PPDB terkait jalur perpindahan tugas orang tua, guna memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota/Kabupaten.
Serta, membuka tahapan masa sanggah hasil seleksi PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik. (afn/jti/pnk/sam/yun/fba/TRIBUN JATENG CETAK)