Danang mengatakan, jajaran Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan pengamatan selama tiga bulan. Karena rambu sudah terpasang, masyarakat otomatis harus mengikuti rambu tersebut. Penilangan bisa saja dilakukan jika masyarakat melanggar.
"Bisa saja ditilang, tapi awal-awal ini tidak. Satu bulan ke depan akan kami kenakan tilang," tegasnya.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Sarlantas Polresrabes Semarang, AKP Rina Rustiani mengatakan, telah melakukan sosialisasi sebelum pemberlakuan ini. Dia pun akan melakukan penindakan penilangan jika masyarakat melanggar. (eyf)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: