Berita Regional

Tak Jadi Dinikahi, Windy Gugat Hendrik Rp 1 Miliar ke Pengadilan Negeri, Untuk Bayar Biaya Anak

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Adapun tuntutan lainnya, yaitu Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

"Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Perlawanan serta upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voorraad)," demikian isi petitum.

Windy Ekaputri Datta didampingi kuasa hukumnya, Jeremias Alexander Weeo SH, MH dan Makson Ruben Rihi SH.

Perkara ini telah menjalani beberapa kali persidangan.

Sidang pertama pada Rabu (13/4).

Sidang kedua Rabu (20/4) dengan agenda mediasi oleh Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH. Mediasi dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan untuk baca gugatan Penggugat.

Pada Selasa (31/5) kembali digelar sidang dengan agenda jawaban Tergugat.

Pada Selasa (7/6) sidang dengan agenda jawaban Tergugat. Sidang hanya dihadiri pihak pertama.

Kemudian pada Kamis (16/6), sidang dengan agenda replik Penggugat. Sidang dihadiri semua pihak.

Pada Kamis (23/6) selesai replik Penggugat.

Dalam petitum, kuasa hukum Windy Ekaputri Datta meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggunggat untuk seluruhnya.

Baca juga: Kronologi Kelompok Bersenjata Serang Petani Sawit di Riau, Anggota TNI dan Polisi Tak Digubris

Baca juga: Warga Kulon Progo Tak Sengaja Temukan Singkong Raksasa di Halaman Rumah saat Menyapu

Baca juga: Kawanan Perampok Satroni Kantor Dinas Pendidikan Tasikmalaya, Sekap 3 Pegawai lalu Kuras Brankas

"Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan."

"Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat maka Tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat," demikian petitum.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/6).

Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Penggugat dan Tergugat, termasuk kuasa hukum dan majelis hakim. (cr14)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Windy Datta Tuntut Pacar Kembalikan Biaya Peminangan, Melahirkan Anak dan Denda Adat Rote, 

Berita Terkini