Rupanya, barang yang dikirim oleh korban belum juga tiba di Jakarta. Saat itu juga korban menghubungi ekspedisi dan mendapat informasi truk terparkir di SPBU Kerawang dengan kondisi tidak sopir, truk maupun barang orderan.
"Sopir maupun kernet tidak bisa dihubungi. Hasil pemeriksaan pelaku telah berniat membawa kabur barang tersebut," terangnya.
Namun, pada tanggal tersebut, barang belum diterima oleh korban. Lalu korban menghubugi pihak ekspedisi dan diberitahu jika truk yang mengangkut terparkir di SPBU Karawang dengan kondisi tidak ada sopir, kernet dan barang orderan.
"Saat itu sopir dan kernet tidak bisa dihubungi. Dari hasil pemeriksaan niat pelaku memang membawa kabur barang tersebut. Ternyata barangnya telah dipindahkan ke kendaraan lain di daerah Karawang. Dan kendaraan sebelumnya untuk mengangkut ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi," jelasnya.
Hasil pemeriksaan tersangka Aladip menghubungi Mauli Armadi dan Adang untuk menawarkan muatan kain yang dibawanya.
Kain tersebut ditawarkan kepada Malim Dewa dan dibeli dengan harga Rp 200 juta.
Kemudian kain di bongkar di gudang daerah Bantar Gebang Bekasi, setelah dibeli oleh Malim Dewa.
"Kemudian dijual lagi kepada Zulkarnain dengan harga Rp 310 juta dan kain itu dijual lagi kepada Fachrizal Akbar dengan harga Rp.320 juta. barang bukti dapat diamankan oleh petugas di gudang milik Fachrizal Akbar di perumahan Ar-Rahman Residence no. 4a RT 04/RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kabupaten Depok," paparnya.
Ia menuturkan kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku dengan lokasi yang berbeda.
Holil diamankan di Jember, Aladip di Kalimantan Selatan, Mauli Armadi diamankan di Cirebon lalu Adang di Bogor, Dewa dan Zulkarnain di Cibubur kemudian Fachrizal di Bogor.
"Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP," tandasnya. (*)