Berita Regional

Wanita Kupang Gugat Mantan Pacar Rp1,4 Miliar karena Tak Jadi Dinikahi Setelah Hamil dan Melahirkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Di Kupang, seorang wanita menggugat mantan pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar.

WED (27) melayangkan gugatan karena kesal batal dinikahi mantan pacarnya, CDH (28).


Padahal warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.

Baca juga: WNA China Tikam Teman di Kantor Jakarta Barat karena Persoalan Asmara, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Pengadilan Negeri Kupang.


Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada  31 Maret 2022.

CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.

Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.

WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.

 
Pada April 2020, WED hamil.

CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Mengutip Kompas.com, setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED.

WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.

WED pun berusaha menghubungi CDH.

Namun CDH tak memberi respons.

WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.

Halaman
12

Berita Terkini