Urus Pindah KK

Cara Urus Perubahan Data KK Kartu Keluarga di Kota Semarang, Mudahkan PPDB Zonasi 2022

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini syarat dan prosedur yang harus diperhatikan untuk mengurus perubahan data pada KK di Kota Semarang:

Cara Urus Perubahan Data KK Kartu Keluarga di Kota Semarang, Mudahkan PPDB Zonasi 2022

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus perubahan data KK Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga atau KK perlu diubah jika ada pertambahan anggota keluarga baru atau ada yang meninggal dunia.

Perubahan data KK juga bisa membantu proses PPDB Zonasi 2022.

Kartu Keluarga KK menjadi syarat pendaftaran sekolah SMA-SMK.

Seperti yang diketahui, pendafataran sekolah kini menerapkan sistem zonasi.

Di mana siswa bisa memilih sekolah dekat dengan domisili mereka.

Tak jarang, ada orangtua siswa yang sudah berencana mendaftarkan anaknya di sebuah sekolah yang jauh dari rumah.

Untuk mensiasatinya, nama dari calon siswa pendaftar dimasukkan ke dalam KK yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah.

Berikut ini syarat dan prosedur yang harus diperhatikan untuk mengurus perubahan data pada KK di Kota Semarang:

Syarat dan Prosedur Perubahan Data Pada KK

Syarat

1. Surat Pengantar RT/RW

2. KK lama

3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;

Halaman
123

Berita Terkini