Urus Pindah KK

Syarat dan Prosedur Pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang, Mudahkan PPDB Zonasi 2022 Jateng

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pengurusan pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang secara online lewat aplikasi SIAK.

Syarat dan Prosedur Pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang, Mudahkan PPDB Zonasi 2022 Jateng

TRIBUNJATENG.COM - Cara pengurusan pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang secara online lewat aplikasi SIAK.

Kartu Keluarga KK menjadi syarat pendaftaran sekolah SMA-SMK.

Seperti yang diketahui, pendafataran sekolah kini menerapkan sistem zonasi.

Di mana siswa bisa memilih sekolah dekat dengan domisili mereka.

Tak jarang, ada orangtua siswa yang sudah berencana mendaftarkan anaknya di sebuah sekolah yang jauh dari rumah.

Untuk mensiasatinya, nama dari calon siswa pendaftar dimasukkan ke dalam KK yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah.

Berikut cara pengurusan pindah dan perubahan Kartu Keluarga KK di Kota Semarang, dikutip dari ppid.semarangkota.go.id:

Persyaratan :
1. Formulir permohonan KK;
2. Fotocopy buku nikah / akta nikah bagi yang menikah;
3. Fotocopy akta kelahiran bagr yang memiliki;
4. Surat keterangan ijin tinggal tetap bagi Orang Asing;
5. Surat keterangan pindah datang bagi yang kedatangan;
6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri karena pindah
7. Surat Ketenangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
8. KTP
9. Kartu Ijin Tinggal bagi Orang Asing

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;

2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkasidokumen permohonan. Setelah semua lengkap Petugas menginput ke dalam aplikasi SIAK untuk diteruskan ke Kasi;

3. Kasi memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kabid

4. Kabid memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kepala Dinas;

5. Kepala Dinas memverifikasi;

6. Muncul notifikasi pada aplikasi SIAK petugas pelayanan, verifikasi telah lengkap dan dokumen siap untuk dicetak;

7. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon

Syarat dan Prosedur Perubahan Data Pada KK

Syarat :

1. Surat Pengantar RT/RW
2. KK lama
3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
4. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.

Prosedur :

1. Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

2. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Syarat dan Prosedur Memperoleh Surat Keterangan Pindah

Syarat :

1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).

3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut :

a. Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)

b. Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

c. Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Prosedur:

1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.

3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.

4. Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.

5. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
a. SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
c. 2 lembar surat kelakuan baik

6. Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :

a. Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP

b. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

c. Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP. (*)

Berita Terkini